selamat membaca teman-teman yang haus dangn ilmu pengetahuan

Selasa, 23 November 2010

syarat-syarat ibadah yang benar


Syarat- Syarat Ibadah yang Benar

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Yang telah menyempurnakan agama-Nya, menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita, meridhoi islam sebagai agama kita, dan memerintahkan kita agar berpegang denganya hingga mati:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
"
 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS: Ali Imron: 102).
Dan wasiat Ibrahim dan Ya'qub kepada anaknya:

وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
"
 Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam" (QS: al-Baqroh: 132)
Allah menciptakan Jin dan manusia agar beribadah kepada-Nya, Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"
 Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku" (Adz-Dzariyaat: 56). Dan dalam pada itu terdapat kemuliaan, kehormatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat, karena sangat membutuhkan tuhanya, mereka tidak pernah bisa berlepas dari kebutuhan kepada-Nya meski sekejap, sedang Dia tidak membutuhkan mereka dan tidak pula membutuhkan ibadah mereka.
Sebagaimana firman - Nya:

" Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu" (QS: Az-Zumar: 7).
 Dan berfirman:

" Dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya] lagi Maha Terpuji." (QS: Ibrahim: 8).
Ibadah adalah: mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan sesuatu yang disyariatkan baik berupa amalan, atau  perkataan yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan ibadah adalah hak Allah SWT atas hamba-hamba-Nya dan manfaatnya kembali kepada meraka, barang siapa enggan untuk beribadah kepada Allah SWT maka ia adalah sombong, dan barang siapa beribadah kepada Allah SWT dan beribadah pula kepada selain-Nya mak ia musyrik, dan barang siapa beribadah kepada Allah saja dengan sesuatu yang tidak disyariatkan maka ia adalah pelaku bid'ah, dan barang siapa beribadah kepada Allah saja dengan sesuatu yang disyariatkan maka ia adalah mukmin yang bertauhid.
Dan dikarenakan hamba sangat membutuhkan ibadah, dan tidak mungkin mereka dapat mengerti hakekat ibadah sebagaimana yang diinginkan Allah SWT dan yang sesuai dengan agama-Nya, maka Dia tidak menyerahkan hal itu kepada mereka, akan unkan kitab-kitab untuk menjelaskan hakekat ibadah, sebagaimana Allah berfirman:

" Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu" (QS: an-Nahl; 37), dan berfirman:
" Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (QS: al-Anbiya': 25). Barang siapa menyimpang dari ibadah apa yang telah dijelaskan Rasul dan diturunkan tentangnya kitab-kitab, dan menyembah Allah menurut selerahnya dan selera hawa nafsunya serta hiasan setan manusia dan jin, maka sungguh telah tersesat dari jalan Allah, dan ibadahnya bukan merupakan ibadah kepada Allah SWT, melainkan iabadah kepada hawa nafsunya:
" Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun" (QS: Al-Qashash: 50). Dan golongan semacam ini banyak terdapat dalam manusia, dan khususnya kaum nasrani dan kelompok-kelompok yang sesat dari umat ini, mereka menjalankan banyak model ibadah untuk diri mereka dengan sesuatu yang menyimpang dari syariat Allah SWT, dan hal ini akan jelas dengan menjelaskan hakekat ibadah yang Allah SWT syariatkan melalui Rasulullah saw, agar jelas bahwa semua yang menyimpang itu adalah batil, dan barang siapa yang beranggapan bahwa orang yang melakukanya dapat mendekatkan diri kepada Allah, maka ia sesungguhnya menjauhkanya dari Allah.
Sesungguhnya ibadah yang Allah SWT syariatkan dibangun di atas prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang kokoh, yang terangkum dalam hal-hal berikut:
Pertama: Bahwa ibadah adalah tauqifiyah, artinya tidak ada celah bagi akal untuk ikut campur di dalamnya, yang memiliki otoritas untuk membuat syariat hanyalah Allah SWT, atau Rosulullah saw, sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya:
" Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas" (QS: Huud: 112).
Dan firmanya:

" Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS: Al-jaatsiyah: 18), Dan firmanya tentang Nabi-Nya: " Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku". (QS: Al-An'aam: 50)
Kedua: Ibadah harus ikhlas karena Allah SWT, bersih dari noda-noda syirik, sebagaimana Dia berfirman:
" Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya" (QS: AL-Kahfi: 110)
Jika Ibadah bercampur dengan kesyirikan, maka kesyirikan itu dapat menghapusnya, Allah SWT berfirman:
" Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS: Al-An'aam: 88).

" Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi" (QS: Az-Zumar: 65).
Ketiga: Yang harus menjadi tauladan dan pemberi penjelasan tentang ibadah adalah Rasulullah saw, sebagaimana Allah SWT berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS: Al-Ahzab: 21), dan berfirman:

ومَاءَ اتاكُمُ الرّسُولُ فَخُذُوهُ وما نَهاكُم عَنهُ فانَتّهُوا

" Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" (Qs: Al-Hasyr: 7), dan Rosulullah saw bersabda: " Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada tuntunanya dari kami, maka ia tertolak", dan bersabda: " Solatlah kalian sebagaimana aku solat", dan bersabda: " Ambilah dariku manasik kalian", dan nash-nash yang lain yang menunjukan kewajiban mencontoh Rasulullah saw, bukan mencontoh yang lain.
Keempat: Ibadah itu memiliki batas waktu dan ukuran yang tidak boleh dilampaui, seperti solat, Allah SWT berfirman:

إن الصّلاةَ كانَتَ على المُؤمِنِينَ كِتاباً مَوقُوتاً
"
 Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisa': 103), dan seperti  haji, Allah berfirman:

الحَجُ أشهُرٌ مَعلومَاتٌ
" (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi" (QS: Al-Baqoroh: 197), dan seperti puasa, Allah SWT berfirman:

شَهرُ رمَضَانَ الّذي أنزلَ فيهِ القُرءَانُ هُدًى للنّاسِ وبَيناتٍ مِنَ الهُدى والفُرقان فَمنَ شَهدَ مِنكُمُ الشَهرَ فليَصُمهُ

" (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa" (Qs: Al-Baqarah: 185), maka semua ibadah ini tidak akan sah kecuali jika dilakukan di waktu-waktunya.
Kelima: Ibadah harus dibangun di atas kecintaan kepada Allah SWT, menghinakan diri kepada-Nya, takut dan mengharap kepada-Nya, Allah berfirman:

أولئِكَ الّذِينَ يَدعُونَ يَبتَغُونَ إلى رَبِهِمُ الوَسِيلَةَ أيّهُم أقرَبُ وَيَرجُونَ رَحمَتَهُ ويًخافُونَ عَذابَهُ
"
 Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka[857] siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya". (Qs: Al-Isro': 57), dan berfirman tentang para Nabi-Nya:

إنّهُم كَانُوا يُسَارِعُونَ في الخَيَراتِ ويَدَعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وكانُوا لنا خَاشِعِينَ
"
 Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami. (QS: Al-Anbiyaa': 90), dan berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ . قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
"
 Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (QS: Ali Imran: 31,32).
Allah SwT menyebutkan cirri-ciri mencintai Allah dan buah-buah yang dihasilkan dari mencinytai-Nya.
Adapun cirri-cirinya adalah: Mengikuti Rosulullah saw, taat kepada Allah SWT, dan taat kepada Rosulullah saw.
Adapun buahnya: Mendapatkan cinta Allah SWT, mendapatkan ampunan-Nya dan rahmat dari-Nya.
Keenam: Bahwa ibadah tidak akan gugur dari seorang mukalaf sejak ia baligh berakal hingga wafat, allah SWT berfirman:

وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
" Dan janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan islam" (QS; Ali Imron: 102), dan bersabda:

واعَبدَ ربَكَ حتَى يأتِيك الَيقِين
"
 Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)." (QS: Al-Hijr: 99).
Ibadah itu memilki ragam: Ia adalah sesuatu yang mencakup seluruh yang dicintai dan diridhoi Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zohir atau yang bathin.
Solat, zakat, puasa dan haji adalah jenis-jenis ibadah yang teragung, semuanya adalah rukun-rukun islam, begitu pula sifat-sifat yang terpuji dan akhlak yang utama adalah bagian dari ibadah, seperti perkataan jujur, menunaikan amanat, berbakti kepad orang tua, silaturahim, menepati janji, nasehat, amar ma'ruf nahi mungkar, jihad, berbuat baik kepada tetangga dan anak yatim, orang miskin, budak dan hewan, berdoa, dzikir, membaca al-qur'an, mencintai Allah SWT dan Rosul-Nya, takut kepada-Nya, bertaubat, mengikhlaskan(memurnikan) agama untuk-Nya, sabar dalam mensikapi ketentuan-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, ridaho terhadap qodho'-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, seluruh amal dalam agama masuk dalam kategori ibadah, dan ibadah yang teragaung adalah menjalankan segala yang diwajibkan Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya, Rosulullah saw bersabda dalam hadits qudsi yang ia riwayatkan dari Tuhan Yang Maha Mulia dan Agung:

وما تقرب إلي عبدي بمثل أداء ما افترضته عليه
"
 Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sepadan dengan menjalankan apa yang Aku wajibkan kepadanya"
Menjalankan amalan-amalan fardhu adalah sebaik-baik amalan, sebagaimana amirul mukminin Umar bin Khottob pernah mengatakan: " Sebaik-baik amal adalah menjalankan apa yang difardhukan Allah, waro'(menahan diri) dari apa yang Dia haramkan dan mengharap dengan penuh kejujuran apa yang ada di sisi Allah, karena Allah SWT tidaklah mewajibkan kepada hamba-Nya amalan-amalan fardhu melainkan untuk mendekatkan mereka kepada-Nya, mewujudkan untuk mereka keridhoan dan rahmat-Nya, dan amalan-amalan fardhu yang sifatnya badaniyah paling agung yang dapat mendekatkan kepada Allah adalah solat, sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

" Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)."
Dan Nabi saw bersabda:

أقرب ما يكون العبد من ربه هو ساجد
"
 Posisi hamba yang paling dekat kepada Tuhanya adalah tatkalah ia bersujud"
Dan bersabda, yang artinya: " Jika salah seorang dari kalian solat, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat dengan tuhanya", namun solat menjadi ringan timbanganya bagi kebanyakan manusia dewasa ini, sebagaimana Allah SWT berfirman:

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً . إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً
"
 Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh" (QS: Maryam: 59,60).
Dan anehnya, sebagian dari mereka atau kebanyakanya menjalankan amalan-amalan sunnah sedang ia menyia-nyiakan solat, anda bisa melihat mereka menunaikan haji dan umroh, namun menyia-nyiakan solat, ada juga dari mereka yang banyak bersedekah dan member, namun tidak menunaikan zakat yang wajib, ada juga di antara mereka orang-orang yang baik akhlaknya kepada manusia, namun durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahim dan buruk prilakunya terhadap istri, dan tidak diragukan bahwa adil terhadap yang dipimpin adalah termasuk fardhu-fardhu yang wajib, baik yang dipimpin itu adalah masyarakat secara umum seperti kepala Negara, ataupun yang dipimpin itu dalam wilayah yang khusus seperti seorang laki-laki terhadap rumah tangganya, Rosulullah saw bersabda: " Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian adalah bertanggung jawab terhadap yang dipimpinya", dan dalam sohih Muslim dari Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi saw, ia bersabda:

إن المقسطين عند الله على منابر من نور على يمين الرحمن، وكلتا يديه يمين، الذين يعدلون في حكمهم وأهليهم وما ولوا
"
 Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sisi kanan Yang Maha Rahman, dan kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu orang-orang yang adil dalam kepemimpinanya dan dalam kelurga serta orang-orang yang mereka pimpin"
Dan bentuk perhatian kepada keluarga dan anak-anak yang terbaik adalah memerintahkan mereka kepada yang ma'ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, mewajibkan mereka melaksanakan solat, melarang mereka mendengar nyanyian-nyanyian, alat-alat music, seruling-serulung, menonton film porno, dan film-film yang memuat pemikiran-pemikiran yang diracuni, atau yang melalaikan dari ketaatan kepada dan dzikir kepada-Nya, dan sebagian orang tua yang tidak dewasa membawa penyakit-penyakit ini ke dalam rumah mereka dan membiarkanya merusak akhlak anak-anak dan istri-istri mereka.
Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang sebenarnya adalah: Mereka yang memakmurkan rumah-rumah mereka dengan ketaatan kepada Allah, mendidik anak-anak  dan istri-istri mereka agar taat kepada Allah:

والذّينَ يَبِيتُونَ لِرَبّهِم سُجّداً وقَياماً (64) والذّينَ يَََقُولُونَ رَبّنَا اصرِفَ عَنّا عَذَابَ جَهَنّمَ إن عَذابَها كَانَ غَرَاماً (65) إنّها سَاءَت مستَقَراً ومُقَاما
"
 Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka, Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal, Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman" (QS: AL-Furqaan: 64,65,66). Sesungguhnya hamba-hamba Allah adalah mereka yang berdoa kepada Allah agar mermperbaiki istri dan keturunan mereka:

والذّينَ يَقُولُون رَبّنا هِبَ لنا مِن أزوَاجِنَا وذُرِيَاتنَا قُرّة أعيّن واجَعَلنَا للمُتَقِين إمَامَا
"
 Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang yang bertakwa" (QS: Al-furqaan: 74).
Sesungguhnya ibadah itu tidak terbatasi dengan satu definisi yang sempit, namun ia mencakup segala yang Allah syariatkan, baik berupa perkataan, amalan maupun niat, karena niat mencakup perkataan lisan, gerakan raga dan maksud-maksud hati, bahkan ia mencakup seluruh kehidupan muslim hingga makan, minum dan tidurnya, jika ia berniat dengan amalan-amalan itu memperkuat diri agar mampu melaksanakan ketaatan kepada Allah, bahkan ia mencakup pula hubungan suami-istri jika ia niatkan agar menjaga kesucian diri dari yang haram, sebagaimana Nabi bersabda:

إن بكل تسبيحة صدقة، وكل تكبيرة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تهليلة صدقة، وأمر بمعروف صدقة ونهي عن منكر صدقة، وفي بضع أحدكم صدقة. قالوا: يارسول الله، أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر؟ قال: { أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزره فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر

" Sesungguhnya setiap tasbih adalah sodaqoh, setiap takbir adalah sodaqoh, setiap tahmid adalah sodaqoh, setiap tahlil adalah sodaqoh, dan amar ma'ruf adalah sodaqoh, nahi mungkar adalah sodaqoh, dan dalam kemaluan salah seorang kalian adalah sodaqoh. Para sahabat bertanya: Ya Rosulullah, apakah salah seorang dari kami memenuhi syahwatnya lalu baginya pahala di dalamnya?, Rosul bersabda:" Tahukah kamu jika ia meletakanya pada yang haram, bukankah ia berdosa? Maka begitu pula jika ia meletakan pada yang halal, baginya pahala juga".
Dan dalam hadits Abu Hurairoh dari Nabi saw, ia bersabda:

كل يوم تطلع فيه الشمس تعدل بين اثنين صدقة، وتعين الرجل في دابته صدقة فتحمله عليها أو ترفع له عليها متاعة صدقة والكلمة الطيبة صدقة، وبكل خطوة تمشيها إلى الصلاة صدقة، وتميط الأذى عن الطريق صدقة
" Setiap hari matahari terbit anda berbuat adil terhadap dua orang adalah sodaqoh, anda membantu orang dalam kendaraanya adalah sodaqoh, anda menumpangkanya di atas kendaraan atau mengangkat barangnya di atas kendaraan adalah sodaqoh, kalimat yang baik adalah sodaqoh, setiap langkah anda berjalan kepada solat adalah sodaqoh, menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sodaqoh" (HR: bukhori Muslim)
Bertakwalah kalian wahai hamba-hamba Allah, dan beribadahlah kepada-Nya seperti yang ia perintahkan. Allah SWT berfirman:

ياأيها النَاسُ اعبُدُا ربّكُمُ الذي خَلقَكُم والذّينَ مِن قَبلِكُم لعلَكُم تَتّقٌونَ (21) الذي جَعَلَ لَكُمُ الأرضَ فِراشاً والسَمَاءَ بِنَاءً وأنَزَلَ مِنَ السَمَاءِ مَاءً فأخَرجَ بِهِ مِنَ الثمَراتِ رِزقاً لَلُم فَلا تَجعَلُوا لِلهِ أندَاداً وأنتُم تَعلَمُونَ
" Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui ". (QS: Al-Baqarah: 21,22). 

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
“Islam” dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir atau orang gila.
“Baligh” dan “Merdeka” merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang -pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam- mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala“(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits:
“Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).
Adapun “Mampu” hanya merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214).

APAKAH YANG DIMAKSUD “MAMPU“

“Kemampuan” yang menjadi syarat wajib haji hanya akan terwujud dengan hal-hal berikut:
1. Kondisi badan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan berbagai macam ritual dalam haji. Sesuai hadits Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata: “Wahai Rasulullah, bapak ku memiliki kewajiban haji pada saat dia sudah sangat tua dan tidak dapt menanggung beban perjalanan haji, apakah aku bisa menghajikannya ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya (menggantikannya)“(Shahih HR Bukhari 1855 dan Muslim 1334).
Barangsiapa telah memenuhi seluruh syarat haji, tetapi dia menderita penyakit kronis atau lumpuh, maka dia tidak wajib melaksanakan haji, sesuai kesepakatan ulama.
hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai perwakilannya kepada orang lain, apakah wajib atau tidak ?.
Madzhab Syafi’i, Hanbali dan dua orang pengikut madzhab Hanafi berpendapat wajib, atas dasar bahwa kesehatan badan merupakan syarat untuk menunaikan haji dan bukan syarat wajib haji. Dan inilah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Bagaimana jika ayahmu memiliki tanggungan utang, apakah kamu akan melunasinya ?” Wanita itu menjawab “Ya” beliau shallallahu alayhi wasalam lalu bersabda “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi” (HR Bukhari 5699, An-Nasa’i 5/116).
Adapun Imam Abu Hanifah danImam Malik berpendapat tidak wajib mewakilkannya kepada orang lain. (Nihayah Al-Muhtaj 2/385, Al-Kafi 1/214 dan fath al-Qadir 2/125).
2. Memiliki perbekalan yang cukup dalam perjalana, masa mukim (menginap) dan saat kembali kepada keluarganya, diluar kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti tanggungan utang dan nafkah untuk keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini menurut pendapat Jumhur Ulama (Al-Majmu’ 7/56) -selain madzhab Maliki-, karena nafkah merupakan hak manusia dan harus diutamakan, sesuai sabda Rasulullah shallallahu alayhi wasalam:
“Cukuplah seseorang (dianggap) berdosa dengan menelantarkan orang yang berada dalam tanggungannya“(Shahih HR Abu Dawud 1676 dan Al-Irwa’ 989).
3. Amannya perjalanan. Ini meliputi aman bagi jiwa dan harta pada saat orang-orang ramai keluar menunaikan haji, karena kategori “mampu” tidak dapat terlepas dari kondisi ini.

KEBERADAAN SEORANG MUHRIM MERUPAKAN SYARAT WAJIB HAJI BAGI PEREMPUAN.

Wanita diwajibkan menunaikan haji apabila telah memenuhi lima syarat yang telah dijelaskan kemudian disyaratkan pula agar ditemani oleh suami atau muhrim. Apabila tidak ada muhrim maka dia belum diwajibkan haji.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahuanhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Hendaknya seorang laki-laki tidak berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali bersama muhrimnya, dan hendaknya seorang wanita tidak berpergian kecuali bersama muhrimnya.” Kemudian seorang laki-laki berkata “Wahai Rasulullah, istriku hendak pergi haji untuk melaksanakan haji dan aku mendapat bagian untuk ikut perang ini dan ini” Maka beliau shallallahu alayhi wasalam bersabda “Pergilah, laksanakan haji bersama istrimu“(Al-Mughni 3/230, Bidayah Al-Mujtahid 1/348 dan Al-Majmu’ 7/68). Ini adalah pendpat madzhab Hanafi dan Hanbali.
Adapun madzhab Maliki dan Syafi’i menilai bahwa keberadaan muhrim bukanlah syarat dalam haji, tetapi mereka mensyaratkan amannya perjalanan dan adanya teman yang amanah. Ketentuan ini berlaku dalam haji yang wajib. Adapun haji sunnah maka perempuan tidak boleh melaksanakannya kecuali bersama muhrimnya, sesuai kesepakatan para ulama.
Sementara madzhab Azh-Zhahiri berpendapat bahwa wanita yang tidak memiliki suami atau muhrim atau suaminya enggan menemani maka dia boleh menunaikan haji tanpa muhrim.
Mereka berdalil dengan riwayat yang menjelaskan penafsiran Nabi shallallahu alayhi wasalam bahwa yang dimasud dengan “mampu” adalah adanya perbekalan dan kendaraan, dan riwayat ini dha’if, sebagaimana yang telah disebutkan.
Juga dengan sabda beliau:”Hampir saja akan keluar sekelompok perempuan dari Hirah menuju Ka’bah tanpa ada yang menemaninya (tanpa muhrim), mereak tidak merasa takut melainkan hanya kepada Allah” (HR Bukhari 3595, kata Azha’inah berarti perempuan)
Hal ini dijawab bahwa riwayat tersebut merupakan pemberitahuan tentang keamanan yang akan terjadi, dan tidak berkaitan dengan hukum berpergian bagi perempuan tanpa muhrim.

BAGAIMANA HUKUM PEREMPUAN YANG MELAKSANAKAN HAJI TANPA MUHRIM ?

Apabila seorang perempuan melaksanakan haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah dan dia berdosa lantaran berpergian tanpa muhrim.

SEORANG PEREMPUAN BOLEH MEMINTA IZIN SUAMINYA UNTUK MENUNAIKAN HAJI, DAN SUAMI TIDAK BERHAK MELARANGNYA. (Al Mughni 3/240, Al Umm2/117)

1. Apabila seorang wanita telah memenuhi syarat-syarat wajib haji sebagaimana yang telah dijelaskan diatas -dalam pelaksanaan haji yang wajib- maka dianjurkan untuk meminta izin kepada suaminya untuk melaksanakannya. Apabila suami tidak meng-izinkan, maka dia boleh tetap pergi haji tanpa seizin suaminya, karean suami tidak berhak melarangnya untuk menunaikan kewajiban hajinya -menurut mayoritas ulama- karena hak suami tidak lebih diutamakan daripad kewajiban individual (fardhu ain) seperti puasa Ramadhan dan lainnya.
2. Apabila ibadah haji yang dijalankannya adalah haji nadzar, dan nadzarnya tersebut seizin suaminya atau dia bernadzar sebelum menikah kemudian memberitahu suami dan suami menyepakatinya, maka suami tidak berhak melarangnya. Adapun jika nadzarnya tidak disetujui oleh suami, maka suami boleh mencegahnya. Tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa suami tidak berhak melarangnya karena haji yang akan dilaksanakannya adalah haji wajib, seperti halnya haji wajib sebagai seorang muslim dan menjadi salah satu rukun Islam.
3. Apabila yang dia lakukan adalah haji sunnah atau menggantikan haji orang lain, maka harus seizin suaminya, dan suami memiliki hak untuk melarangnya, sesuai kesepakatan para ulama.

Apakah Wanita Yang Sedang Menjalani Masa Iddah Boleh Melaksanakan Haji ?

Wawnita yang sedang menjalani masa iddah sesudah cerai atau setelah ditinggal mati oleh suaminya pada bulan-bulan haji, tidak wajib melaksanakan haji, menurut pendapat mayoritas pendapat ulama, karena Allah melarang wanita yang sedangmenjalani masa iddah untuk keluar, berdasarkan firma-Nya
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar…” (QS Ath-Thalaq:1).
Selain itu haji juga dapat dilaksanakan pada lain waktu. Adapun iddahadalah keharusan yang telah ditentukan waktunya. Dengan demikian menggabungkan dua perkara tersebut adalah lebih utama.
hari yang sangat membahagiakan bagi para umat muslim di seluruh dunia dengan datangnya idul adha,KULLU `AMIN ANTUM BIKHOIR kami segenap masyarakat indonesia yg berada di yaman mengucapkan selamat lebaran,mudah2n kita semua termasuk orng yg selalu bertaqwa kepada Allah SWT.

tiada yg paling bahagia selain merasakan nikamtnya kebrsamaan di tengah2 perantawan
teman adalah segalanya di saat kita berkarya dan meniti masa depat di negeri orang
walaupun terasa perih jauh dari orang tua dan sanak saudara,hati selalu merasakan kecerian dengn hadirnya temn2 di saat kita susah dan senang

berdikari,berjuang,berusaha,belajar,adalah tujuan kita sebagai orng yang haus dengn ilmu pengetahuan
tetap semangt kawan2 jangn pernah putus asa dengn keadaan

Percakapan di dalam kantor al muhadasah fii syariikah ألمحادثة فى الشّريكة

Percakapan di dalam kantor
al muhadasah fii syariikah
ألمحادثة فى الشّريكة
S. Selamat Pagi
                                    Shobahul kHoir                                                صباح الخير                                                       
J. (jawabannya)
                                    ShobahunnuuR                                           صباح النور

S. Sudah mengisi daftar hadir?
                                    Sajjalta / mala’ ta kasyfalhuduur              سجّلت / ملأت كشف الحضور؟     
J. Sudah bos
                                    Sajjaltu / mala’tu                                        سجّلت / ملأت
S. Mengapa kamu terlambat?
                                    Limaza tata akkhor?                                       لماذا تأخرت؟
J. Karna jalanan macet bos
                                    liannath thoriiQ muzdahiman                                    لأنّ الطريق مزدحما
S. Tolong di foto copy arsip ini
                                    sowwir hazihil malafaat                               صوّر هذه الملفات
J.Tentu bos
                                    thob’an ya sayyid                                        طبعا يا سيّد
S. Datang ke ruang saya?
                                    Jii ila ghurfatii                                                 جئ الى غرفتي              
J.Tentu bos
                                    thob’an ya sayyid                                          طبعا يا سيّد
A. Mari kita makan siang bersama
                                    hayya nata ghodda ma’an                              هيّا نتغدّى معا
S. Dimana makan siangnya?
                                    Fi ayna nataghodda?                                     فى اين نتغدّى؟
J. di restoran depan kantor    
                                    fil math’am amamasy syariikah                     فى المطعم أمام الشريكة
S. bagaiman meeting kemaren?
                                                Kayfal ijtimaa’ bil amsi                                                كيف الاجتماع با الامسي
J. Alhamdulillah semua Sudah siap
                                                Alhamdulilah jaahiz kullah                                            الحمد لله جاهز كلّه

kosa-kata yang berkaitan dengan  kantor
almufrodat al muta’alliqoh bi syarikah
المفردات المتعلّقة بالشريكة
Kantor                                                          syariikah                                               شريكة                    
Surat-surat                                                 arrisaalah                                              الرّسالة
Arsip-arsip                                                  malaffaat                                              ملفّات
Boz                                                                 mudiir/sayyid                                     مدير , سيّد
Karyawan                                                    muwadhof                                         موظّف
Skorsing                                                       attawaquf                                            التوقّف
PHK                                                                intihaa ut ta’aqqud mubasyaroh                        انتهاء التعاقد مباشرة
Meeting                                                       ijtimaa’                                                 اجتماع
Liburan                                                                 ijazah/’uthlah                                                    إجازة , عطلة
Daftar hadir                                                kasyful huduur                                      كشف الحضور
Computer                                                   kambiutar                                        كمبيوتر
Laptop                                                          labtoob                                                            لبتوب
Percakapan didalam rumah
Almuhadatsah fil bait
المحادثة فى البيت

Ibu : anakku bangun2!!                                         
                        Ya bunayya Qum minan naum!!                           يا بنيّ قم من النوم!!
Anak : iya bu
                        Na’am ummi                                                             نعم أمّي
Ibu : jangan lupa langsung mandi
                        La tansa an taghtasil mubasyaroh                      لا تنسى ان تغتسل مباشرة
Anak : iya bu
                        Na’am ummi                                                             نعم أمّي
Anak : aku sudah mandi bu…
                        Ightasaltu ya ummi                                                  إغتسلت يا أمّي
Ibu : makan dulu kemudian baru berangkat sekolah
                        Kul awwalan tsummaz hab ilal madrosah          كل أوّلا ثمّ اذهب الى المدرسة
Anak : makannya pake pake apa bu?
                        Ma huwal idam ya ummi?                                      ما هو الادام يا أمّي؟
Ibu : nasi goreng sama telur
                        Ruzzun maQlii ma’al baidh                                             رزّ مقلى مع البيض
Anak : mantap bu!!
                        Laziz jiddan bu                                                       لذيذ جدّا يا أمّي
Ibu : jangan buru2 makannya?
                        La tu’ajjil fil akl?                                                        لا تعجّل فى الاكل يا بنيّ؟
Anak : iya bu
                        Na’am ummi                                                        نعم يا أمّي
Anak : bu saya berangkat dulu kesekolah
                        Ummi sa azhab ilal madrosah                               أمّي سأذهب الى المدرسة
Ibu : hati-hati ya
                        Bi buth iin ya bunayya                                            ببطئ يا بنيّ
Anak : assalamu’alamu’alaikum                                                  
                        Assalmu’alaikum                                                     السلام عليكم
Ibu : wa’alaikum salam
                        Wa’alaikum salam                                                   وعليكم السلام